Kamis, 14 April 2011

Cyber Law


      Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki cyberspace atau dunia maya.

Ruang Lingkup Cyber Law meliputi :
1. Copy Right
2. Trademark
3. Defamation
4. Hate Speech
5. Haking, Viruses & Ilegal Acess
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy 
8. Duty Care
9. Pornography
10 Criminal Liability
11 Elektronik - Commerce
12. E - Goverment